Halaman:UU 3 2011.djvu/19

Halaman ini telah diuji baca
  1. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara Pengirim;
  2. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerima Akhir;
  3. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di Penyelenggara lain; atau
  4. Rekening Penyelenggara Penerima Akhir di bank sentral.

Pasal 34
  1. Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
  2. Dalam hal Perintah Transfer Dana mencantumkan Tanggal Pembayaran dan Tanggal Pembayaran tersebut lebih akhir dari tanggal Pengaksepan, nilai Dana yang dibayarkan dihitung sesuai dengan tanggal valuta pada saat Pengaksepan.

Pasal 35
Penyelenggara Penerima Akhir yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 36
  1. Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya.