Halaman:UU 3 2011.djvu/23

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana


Pasal 41
Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang.


BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TRANSFER DANA


Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim


Pasal 42
  1. Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat dilakukan dengan alasan:
    1. terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal untuk melakukan pembatalan tersebut; atau
    2. Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.