Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 41
Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang. |
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TRANSFER DANA
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Pasal 42
|