|
- Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian Dana.
- Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan beban Pengirim yang meminta pembatalan.
- Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
- Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi dan mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal.
- Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
|