Halaman ini telah diuji baca
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Pasal 47
|
Pasal 48
Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|