Halaman ini telah diuji baca
Pasal 49
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha atau Dinyatakan Pailit
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha atau Dinyatakan Pailit
Pasal 50
Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut:
|
Pasal 51
|