Halaman:UU 3 2011.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
  2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
  3. Dana adalah:
    1. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
    2. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
    3. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
    4. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
    5. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
    6. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
  4. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
  5. Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
  6. Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
  7. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
  8. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.