Halaman:UU 3 2011.djvu/32

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, baik atas beban dirinya sendiri maupun atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, untuk kepentingan Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sendiri atau untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Pasal 61
Sarana transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit.

Pasal 62
  1. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
    1. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
    2. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
    3. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
    4. Perintah Transfer Debit telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana.
  2. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit dari Pengirim Asal Transfer Debit jika telah melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut:
    1. menerbitkan sarana Perintah Transfer Debit untuk kepentingan Pengirim Asal Transfer Debit;