|
- meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau
- menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.
- Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
- Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam pelaksanaan transfer debit.
|