Halaman:UU 3 2011.djvu/33

Halaman ini telah diuji baca
  1. meneruskan sarana transfer debit tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal Transfer Debit melalui media yang disepakati Pengirim Asal Transfer Debit.
  1. Pengaksepan bagi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit dalam Bab ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20.
  2. Dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Pengirim Asal Transfer Debit untuk melakukan pendebitan langsung atas Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit hanya dilakukan jika terdapat kesepakatan tertulis di antara pihak terkait dalam pelaksanaan transfer debit.

Pasal 63
  1. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi:
    1. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit;
    2. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan;
    3. Perintah Transfer Debit memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
    4. Perintah Transfer Debit telah memenuhi peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana; dan