Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana.
Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberikan informasi mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
BAB VIII PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
Pasal 69
Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 70
Badan Usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini.