Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 73
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank Indonesia. |
Pasal 74
Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
|
Pasal 75
Ketentuan mengenai ruang lingkup dan tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tata cara penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |