|
- Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.
- Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
- Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
- Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
- Autentikasi (Authentication) adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.
- Pengaksepan (Acceptance) adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.
- Tanggal Pelaksanaan (Execution Date) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
- Tanggal Pembayaran (Payment Date) adalah tanggal saat Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.
- Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama.
|