Halaman ini telah diuji baca
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Pasal 76
|
Pasal 77
Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana memiliki kekuatan hukum yang sah. |
Pasal 78
Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut. |
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 79
|