Halaman:UU 3 2011.djvu/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan.
  2. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
  3. Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.
  4. Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
  5. Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
  6. Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
  7. Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.