|
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku untuk:
- Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra-Penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intra-Penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan Penyelenggara di Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir, sepanjang Perintah Transfer Dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|