Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 3
Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut:
|
Pasal 4
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 5
|