BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Pasal 8
|
- Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
- identitas Pengirim Asal;
- identitas Penerima;
- identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
- jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
- tanggal Perintah Transfer Dana; dan
- informasi lain yang menurut peraturan perundangundangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
- Identitas Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Pengirim Asal tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Pengirim Asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Identitas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor Rekening atau apabila Penerima tidak memiliki Rekening pada Penyelenggara Penerima Akhir, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima.
|