|
- Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- Dana Jaminan;
- kepemilikan;
- kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
- kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk
koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
- tenaga ahli;
- kelayakan rencana kerja;
- kelayakan sistem manajemen risiko;
- produk yang akan dipasarkan;
- perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
- infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
- hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
- Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
|
- Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
|