|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
|
- Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada:
- polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;
- hakim untuk kepentingan peradilan;
- pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
- Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya; atau
- pihak lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
|
- Penutupan asuransi atas Objek Asuransi harus didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
- Penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan
reasuransi syariah di dalam negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
|