Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
|
Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal:
- tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari Objek Asuransi yang bersangkutan; atau
- tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah atas Objek Asuransi yang bersangkutan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
|
- Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:
- polis;
- Premi atau Kontribusi;
- underwriting dan pengenalan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
- penyelesaian klaim;
- keahlian di bidang perasuransian;
- distribusi atau pemasaran produk;
- penanganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
- standar lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar perilaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
|
- Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
|