Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
Setiap Orang dilarang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
Anggota direksi dan/atau pihak yang berwenang menandatangani polis dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang menandatangani polis baru. |
BAB VI
TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN BERBENTUK KOPERASI DAN USAHA BERSAMA
BAB VI
TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN BERBENTUK KOPERASI DAN USAHA BERSAMA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
|
(4) Anggota ...