Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
|
Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong pemanfaatan jasa asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam pengelolaan risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
BAB VIII
PROGRAM ASURANSI WAJIB
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
|
- Program Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara kompetitif.
- Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- cakupan kepesertaan;
- hak dan kewajiban Tertanggung atau Peserta;
- Premi atau Kontribusi;
- manfaat atau santunan;
- tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan;
- kriteria penyelenggara;
- hak dan kewajiban penyelenggara; dan
- keterbukaan informasi.
- Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menawarkan manfaat tambahan dengan tambahan Premi atau Kontribusi.
- Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dilarang memaksa Pemegang Polis untuk menerima tawaran manfaat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|