Halaman:UU 40 2014.pdf/46

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
  1. Pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah oleh Pengelola Statuter berakhir apabila Otoritas Jasa Keuangan memutuskan:
    1. pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah oleh Pengelola Statuter tidak diperlukan lagi; atau
    2. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah telah dicabut izin usahanya.
  2. Pengelola Statuter wajib mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya dalam mengendalikan dan mengelola Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
  1. Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf l diberikan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berkesimpulan bahwa Perusahaan Perasuransian:
    1. menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak hati-hati dan tidak wajar atau tidak sehat secara finansial;
    2. diperkirakan akan mengalami keadaan keuangan yang tidak sehat atau akan gagal memenuhi kewajibannya;
    3. melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan/atau
    4. terlibat kejahatan keuangan.

(2) Perintah . . .