Halaman:UU 40 2014.pdf/47

Halaman ini tervalidasi
  1. Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
  2. Perusahaan Perasuransian dan/atau Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  3. Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan perjanjian dengan Perusahaan Perasuransian untuk membatalkan atau menolak perjanjian, menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam perjanjian, atau melakukan hal apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.
  4. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mendapatkan ganti kerugian dari Perusahaan Perasuransian apabila menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada Perusahaan Perasuransian.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan pihak terafiliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pihak lain yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang.

BAB XIV . . .