Halaman:UU 40 2014.pdf/56

Halaman ini tervalidasi
  1. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
  1. Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya.
  3. Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
  1. Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri.

Pasal 85 . . .