|
- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
|
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
|
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
|
- Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
- Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatkan izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya.
- Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
|
- Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
- Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri.
|