Halaman:UU 40 2014.pdf/57

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
  1. Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, setiap Pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa, 1 (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, 1 (satu) perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 (satu) perusahaan reasuransi syariah wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi bagi Pihak yang tidak melakukan penyesuaian pemegang saham pengendali diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

(2) Ketentuan . . .