Halaman:UU 40 2014.pdf/58

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan unit syariah dan sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
  1. Perusahaan Perasuransian yang belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada warga negara Indonesia atau melakukan perubahan kepemilikan melalui mekanisme penawaran umum (initial public offering) paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi bagi Perusahaan Perasuransian yang tidak melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penutupan asuransi atau asuransi syariah oleh seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 90 . . .