Halaman:UU 40 2014.pdf/59

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. ketentuan mengenai permohonan pernyataan pailit oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi; dan
  3. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .