Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 337
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |