Halaman:UU 40 2014.pdf/61

Halaman ini tervalidasi
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2014
TENTANG
PERASURANSIAN
I. UMUM
Pembangunan nasional memerlukan dan mengharuskan dilakukannya penyesuaian dalam berbagai hal terhadap perkembangan kondisi dan aspirasi masyarakat. Dalam industri perasuransian, baik secara nasional maupun global, terjadi perkembangan yang pesat yang ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan bertambahnya pemanfaatan layanan jasa perasuransian oleh masyarakat. Layanan jasa perasuransian pun semakin bervariasi sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha.
Selain perkembangan di dalam industri perasuransian, terjadi pula perkembangan di industri jasa keuangan yang lain. Perkembangan di berbagai industri jasa keuangan ini mengakibatkan semakin menipisnya batasan dan perbedaan jenis layanan yang diberikan oleh industri jasa keuangan. Perkembangan demikian menuntut adanya sistem pengaturan dan pengawasan sektor keuangan yang lebih baik dan terpadu. Ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) tidak lagi cukup untuk menjadi dasar pengaturan dan pengawasan industri perasuransian yang telah berkembang. Penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian harus dilakukan untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif serta meningkatkan perannya dalam mendorong pembangunan nasional.
Upaya untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif secara umum dilakukan, baik dengan penetapan ketentuan baru maupun dengan penyempurnaan ketentuan yang telah ada. Upaya tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk:
  1. penetapan landasan hukum bagi penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah dan Usaha Reasuransi Syariah;

2. penetapan . . .