Halaman:UU 40 2014.pdf/65

Halaman ini tervalidasi
Huruf b
Kepemilikan pihak asing pada Perusahaan Perasuransian dibatasi secara kualitatif. Pembatasan secara kualitatif dilakukan dengan mempersyaratkan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perasuransian, pihak asing yang dapat menjadi pemilik adalah badan hukum asing yang memiliki Usaha Perasuransian yang sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis. Persyaratan badan hukum asing harus mempunyai Usaha Perasuransian yang sejenis dimaksudkan agar mitra asing yang akan menjadi salah satu pemilik Perusahaan Perasuransian di Indonesia tersebut merupakan Perusahaan Perasuransian yang benar-benar mempunyai pengalaman usaha di bidangnya sehingga diharapkan terjadi transfer modal dan transfer pengetahuan dan teknologi kepada pihak Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah antara lain mengenai pembatasan kepemilikan badan hukum asing secara kuantitatif. Pembatasan tersebut dapat berupa persentase maksimum kepemilikan asing pada Perusahaan Perasuransian.
Pembatasan secara kuantitatif membutuhkan fleksibilitas guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan ketersediaan dana dalam negeri.
Batas kepemilikan badan hukum asing dalam Perusahaan Perasuransian dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) . . .