Halaman:UU 40 2014.pdf/66

Halaman ini tervalidasi
Ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha antara lain berupa persyaratan kompetensi atau keahlian di bidang Usaha Perasuransian sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan termasuk bagi pengurus dan tenaga ahli asing.
Pasal 9
Ayat (1)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Pemenuhan persyaratan kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan pengawas syariah mencakup integritas dan kompetensi terkait tugas dan fungsi dewan pengawas syariah serta pengalaman dan keahlian di bidang usaha perasuransian syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penetapan Pengendali diperlukan agar Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan Pihak yang dimintai pertanggungjawaban, selain direksi dan komisaris, apabila terjadi kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta akibat pengaruh Pihak tersebut dalam pengelolaan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.Pasal 14 . . .