Halaman:UU 40 2014.pdf/67

Halaman ini tervalidasi
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persetujuan ini diperlukan antara lain agar Pihak yang tidak lagi menjadi Pengendali dipastikan tidak lagi memiliki kewajiban untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak yang sebelumnya berada dalam pengendaliannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengecualian dalam ketentuan ini dimaksudkan agar negara dapat memiliki dan/atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan dengan usaha sejenis dalam rangka menyediakan jasa asuransi bagi kelompok masyarakat tertentu atau daerah tertentu, menjadi perintis kegiatan usaha asuransi yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, atau menyelenggarakan kemanfaatan umum lain yang strategis bagi masyarakat.
Ayat (3)
Hal yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain besar kepemilikan saham dan tata cara konsolidasi perusahaan.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.Ayat (3) . . .