Halaman:UU 40 2014.pdf/68

Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai jenis, jumlah, persyaratan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang tenaga ahli dan aktuaris.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “standar seleksi” adalah persyaratan minimum bagi Pihak yang akan dijadikan mitra kerja sama oleh Perusahaan Perasuransian.
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah adanya keyakinan Perusahaan Perasuransian atas kemampuan dan pengalaman dari perusahaan yang diajak bekerja sama dan adanya kejelasan pertanggungjawaban oleh Perusahaan Perasuransian atas kegiatan atau fungsi yang dilaksanakan oleh pihak lain tersebut.
Ayat (4)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai jenis, nilai, dan jangka waktu pengalihan fungsi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian, termasuk perusahaan penilai kerugian asuransi, kepada pihak lain terutama pihak asing.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ dapat dikelola dengan baik, mengingat Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ dimaksud merupakan dana yang akan digunakan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Kewajiban melakukan evaluasi atas Dana Asuransi atau Dana Tabarru’ juga dilakukan di negara lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.Pasal 20 . . .