Halaman:UU 40 2014.pdf/69

Halaman ini tervalidasi
Pasal 20
Ayat (1)
Dana Jaminan dibentuk untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam hal perusahaan harus dilikuidasi. Dengan demikian, Dana Jaminan merupakan bagian dari upaya melindungi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Ayat (2)
Pada umumnya, perkembangan usaha mengakibatkan bertambahnya kewajiban perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Hal ini juga berarti bertambah pula besar hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta yang perlu dijamin pengembaliannya jika perusahaan dilikuidasi.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penggunaan Dana Jaminan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh hak Pemegang Polis, tertanggung, atau Peserta pada saat perusahaan dilikuidasi dapat dipastikan.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan Dana Jaminan.
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan meliputi pengaturan jenis aset yang dapat digunakan sebagai Dana Jaminan, jumlah Dana Jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian besar Dana Jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara pemindahan atau pencairan Dana Jaminan, dan penatausahaannya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemisahan kekayaan dan kewajiban dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pengembangan usaha dan pelindungan konsumen.Pasal 22 . . .