Halaman:UU 40 2014.pdf/70

Halaman ini tervalidasi
Pasal 22
Ayat (1)
Laporan yang wajib disampaikan Perusahaan Perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, dan laporan program dukungan reasuransi otomatis. Selain itu, dalam keadaan atau untuk tujuan tertentu, Perusahaan Perasuransian juga dapat diwajibkan menyampaikan laporan yang bersifat tematik misalnya profil risiko dan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Posisi keuangan, kinerja keuangan, dan kondisi kesehatan keuangan yang diumumkan paling sedikit meliputi rasio kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Pengumuman melalui media elektronik dilakukan pada situs perusahaan dan situs Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai jenis, bentuk, dan susunan laporan atau pengumuman, serta jadwal dan batas waktu penyampaian laporan dan pengumuman.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.Pasal 26 . . .