Halaman:UU 40 2014.pdf/71

Halaman ini tervalidasi
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan mengenai standar perilaku usaha bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan perusahaan reasuransi syariah mengacu pula pada Prinsip Syariah.
Ayat (2)
Pengaturan mengenai standar perilaku usaha dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan disesuaikan dengan jenis usaha Perusahaan Perasuransian masing-masing.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Imbalan jasa keperantaraan dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau menjadi bagian dari Premi. Dalam hal imbalan jasa keperantaraan merupakan bagian dari Premi, dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya dimuat perincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada Perusahaan Asuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi.
Pasal 30
Cukup jelas.Pasal 31 . . .