Halaman:UU 40 2014.pdf/72

Halaman ini tervalidasi
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “cepat” adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan dilakukan dengan segera, dalam waktu sesingkatsingkatnya, dan secara cekatan.
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan bersifat lugas dan tidak rumit.
Yang dimaksud dengan “mudah diakses” adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan diselenggarakan di kantor perusahaan atau tempat lain yang mudah dikunjungi, atau diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi yang memudahkan orang untuk menyampaikan klaim atau keluhan dan mendapatkan tanggapan.
Yang dimaksud dengan “adil” adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan dilakukan dengan berpegang kepada kebenaran, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
Ayat (4)
Tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim antara lain:
a. memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu, yang kemudian diikuti dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal yang sama;
b. menunda penyelesaian dan pembayaran klaim karena menunggu penyelesaian dan/atau pembayaran klaim reasuransinya;
c. tidak melakukan penyelesaian klaim yang merupakan bagian dari penutupan asuransi karena alasan adanya keterkaitan dengan penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama;
d. memperlambat penunjukan perusahaan penilai kerugian asuransi, apabila jasa penilai kerugian asuransi dibutuhkan dalam proses penyelesaian klaim; dan
e. menerapkan prosedur penyelesaian klaim yang tidak sesuai dengan praktik usaha asuransi yang berlaku umum.Ayat (5) . . .