Halaman:UU 40 2014.pdf/73

Halaman ini tervalidasi
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa koperasi atau usaha bersama memiliki keterbatasan kemampuan untuk menambah modal. Namun, di sisi lain koperasi atau usaha bersama tetap harus memastikan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan konsep pertanggungan bersama dan berbagi risiko antaranggota, dan menghindari adanya anggota yang hanya menjadi pemodal bagi usaha asuransi yang dijalankan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Ayat (3)
Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk menegaskan konsep pertanggungan bersama dan berbagi risiko antaranggota, dan menghindari adanya anggota yang hanya menjadi pemodal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “persyaratan keuangan” antara lain besaran simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus disetor oleh anggota.
Pasal 36
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah agar benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penanggung dan/atau penanggung ulang.Optimalisasi . . .