Halaman:UU 40 2014.pdf/74

Halaman ini tervalidasi
Optimalisasi pemanfaatan kapasitas reasuransi dalam negeri dilakukan dengan menempatkan sebanyak-banyaknya pertanggungan ulang asuransi pada Perusahaan Asuransi dan/atau perusahaan reasuransi di dalam negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko, terutama penyebaran risiko.
Pasal 37
Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat melakukan langkah-langkah, seperti:
a. membentuk perusahaan reasuransi baru;
b. menggabungkan beberapa badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perasuransian dan menugaskan perusahaan hasil penggabungan tersebut menjadi perusahaan reasuransi;
c. memberikan fasilitas untuk pembentukan pool atau konsorsium asuransi untuk risiko tertentu, misalnya risiko bencana alam; atau
d. menghindari pengenaan pajak berganda terhadap industri perasuransian.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Otoritas Jasa Keuangan harus menetapkan persyaratan bagi pihak yang akan menyelenggarakan Program Asuransi Wajib, misalnya besar modal dan ketersediaan infrastruktur usaha.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “manfaat tambahan” adalah besaran manfaat yang diberikan dan bukan tambahan jenis manfaat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Perubahan kepemilikan mencakup antara lain perubahan komposisi saham, pengambilalihan, dan penambahan pemegang saham baru.Ayat (2) . . .