Halaman:UU 40 2014.pdf/75

Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hal yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain adanya transfer portofolio pertanggungan atau pengembalian hak Pemegang Polis atau Tertanggung sebelum Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tersebut menghentikan kegiatan usahanya.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Likuidasi perusahaan yang telah dicabut izin usahanya perlu segera dilakukan untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Ayat (2)
Cukup jelas.Ayat (3) . . .