Halaman:UU 40 2014.pdf/76

Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
a. mekanisme pembubaran badan hukum Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
b. jumlah anggota tim likuidasi;
c. penghasilan tim likuidasi;
d. tata cara pelaksanaan likuidasi;
e. jangka waktu likuidasi;
f. pengawasan pelaksanaan likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. tata cara pengalihan aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah; dan
h. pertanggungjawaban tim likuidasi.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Tagihan diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan dimaksudkan untuk memudahkan proses penagihan, tetapi Otoritas Jasa Keuangan tidak melakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.Pasal 50 . . .