Halaman ini tervalidasi
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pasal 45
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
- a. mekanisme pembubaran badan hukum Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
- b. jumlah anggota tim likuidasi;
- c. penghasilan tim likuidasi;
- d. tata cara pelaksanaan likuidasi;
- e. jangka waktu likuidasi;
- f. pengawasan pelaksanaan likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- g. tata cara pengalihan aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah; dan
- h. pertanggungjawaban tim likuidasi.
- Hal yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
- Ayat (1)
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Ayat (1)
- Tagihan diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan dimaksudkan untuk memudahkan proses penagihan, tetapi Otoritas Jasa Keuangan tidak melakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 49
- Cukup jelas.Pasal 50 . . .