Halaman:UU 40 2014.pdf/78

Halaman ini tervalidasi
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “independen” adalah tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
Yang dimaksud dengan “imparsial” adalah tidak berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penilai” adalah penilai aset.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa Usaha Perasuransian memiliki karakteristik yang khas sehingga profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.Pasal 57 . . .