Halaman:UU 40 2014.pdf/8

Halaman ini tervalidasi
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


BAB II
RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
    1. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
    2. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
  2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
  3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
    1. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
    2. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain.
  2. Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi Syariah.

Pasal 4 ...