Halaman:UU 40 2014.pdf/81

Halaman ini tervalidasi
Pasal 61
Ayat (1)
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dan/atau pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian dan/atau terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian. Sedangkan pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan dilakukan hanya terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
Pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian apabila:
a. data, dokumen, dan/atau keterangan dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak dapat memberikan dasar yang cukup bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. adanya tanggapan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa terhadap kesimpulan hasil pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah badan, lembaga, institusi, atau orang, baik dari dalam maupun luar Otoritas Jasa Keuangan. Pihak tersebut antara lain akuntan publik, konsultan aktuaria, penilai kerugian, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pejabat penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.Ayat (2) . . .