Halaman:UU 40 2014.pdf/82

Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kekayaan” antara lain surat berharga, tanah, gedung, dan kendaraan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini didasarkan bahwa direksi dan komisaris nonaktif Perusahaan Perasuransian dianggap pihak yang paling mengetahui keadaan keuangan dan operasional Perusahaan Perasuransian yang sedang diambil alih kepengurusannya oleh Pengelola Statuter.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “perintah tertulis” adalah perintah secara tertulis untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.Ayat (5) . . .