Halaman:UU 40 2014.pdf/83

Halaman ini tervalidasi
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini didasarkan bahwa Pengendali mempunyai peranan penting, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan suatu Perusahaan Perasuransian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 67
Informasi yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan dapat berupa informasi yang sifatnya rahasia, antara lain informasi yang terkait dengan stabilitas perekonomian nasional dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan Usaha Perasuransian dari persaingan usaha tidak sehat. Informasi rahasia tersebut dapat diakses oleh pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau pihak yang ditunjuk dan/atau diberi tugas oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 68
Ayat (1)
Pengaturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran asosiasi dalam mengatur para anggotanya (self regulatory) dan melancarkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.Ayat (2) . . .