Halaman:UU 40 2014.pdf/84

Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Penugasan atau pendelegasian wewenang tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan kepada asosiasi antara lain penyusunan standar etika usaha dan tata perilaku (code of conduct), pembentukan profil risiko dan tabel mortalita, serta pelaksanaan dan penetapan sertifikasi keagenan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh kondisi yang membahayakan kepentingan Pemegang Polis, tertanggung, atau Peserta antara lain kondisi keuangan perusahaan memburuk secara drastis, pemegang saham tidak kooperatif, dan/atau direksi dan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.Pasal 75 . . .