Halaman:UU 40 2014.pdf/86

Halaman ini tervalidasi
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai kewajiban membuat rencana kerja dan kewajiban perusahaan menginformasikan rencana pemisahan kepada Pemegang Polis dan Peserta.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ketentuan yang wajib disesuaikan termasuk ketentuan mengenai aspek Program Asuransi Wajib yang terdapat di dalam peraturan perundangundangan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5618