Halaman:UU 40 2014.pdf/9

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  2. Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.
  3. Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


BAB III
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Perasuransian adalah:
    1. perseroan terbatas;
    2. koperasi; atau
    3. usaha bersama yang telah ada pada saat UndangUndang ini diundangkan.

(2) Usaha ...