Halaman:UU 4 1963.djvu/1

Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 14
TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962
TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN
1962 NOMOR 52), MENJADI UNDANG UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan golongan yang memiliki kendaraan bermotor member ikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
  2. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan W ajib Istimewa bagi golongan golongan dimaksud;
  3. bahwa karena keadaan yang mendes ak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.14 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.51);
  4. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang undang;


Mengingat:
  1. Pasal pasal 5, 20 dan 22 Undang undang Dasar;
  2. Undang undang No.10 Prp t ahun 1960;


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

MEMUTUSKAN


Menetapkan: Undang undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara tahun 1962 No.52), menjadi Undang undang.


Pasal 1

Dalam Undang undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan:
  1. kendaraan bermotor : alat alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan di atas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down);
  2. daerah pabean : bagian bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah di mana dipungut bea masuk dan bea keluar;
  3. impor : pemasukan untuk dipakai ke dalam daerah pabean.